Posted by DKT ROHANI on Saturday, August 16, 2014
Cara pembuatannya yang menusuk-nusuk tubuh dengan jarum dan menamkan
tinta menjadikannya haram. Karena orang lain dibiarkan melihat aurat
tubuh kita. Segala perbuatan yang dilakukan dengan cara menyiksa dan
menyakiti badan, menyebabkan datangnya laknat, baik terhadap yang
mentatto ataupun orang yang minta ditatto.
Jakarta, Aktual.co —
Tatto merupakan tren masa kini yang sangat digandrungi oleh anak muda,
dari laki-laki sampai wanita. Rasa sakit yang dirasa tidak menghalangi
para seniman dan pecinta tatto untuk melukai tubuhnya dengan jarum
bertinta.
Cara pembuatannya yang menusuk-nusuk tubuh
dengan jarum dan menamkan tinta menjadikannya haram. Karena orang lain
dibiarkan melihat aurat tubuh kita. Segala perbuatan yang dilakukan
dengan cara menyiksa dan menyakiti badan, menyebabkan datangnya laknat,
baik terhadap yang mentatto ataupun orang yang minta ditatto.
Rasulullah
s.a.w. melaknat perempuan yang mentato dan minta ditatto, serta yang
mengikir gigi dan yang minta dikikir giginya. (HR At-Thabarani)
Menurut
islam bertatto adalah termasuk dosa besar, Rasulullah pernah bersabda.
"Bahwa Rasulullah melaknat wanita yang menyambung rambutnya, mereka yang
menyambung dan mereka yang minta disambung, wanita yang bertatto dan
yang minta ditatto" HR. Imam Anashahih dari hadits ibnu umar, RA.
Meskipun
hadist ini ditujukan untuk wanita, tapi semua ulama juga melarang kaum
adam untuk melakukan seni tatto ini. Rasulullah menyebut wanita pada
hadist tersebut, karena hanya wanita yang ditatto pada zaman itu.
Lalu apakah tatto harus dihilangkan?
Jalan
terbaik buat orang yang sudah terlanjur ditato adalah bertaubat kepada
Allah SWT. Kalau masih mungkin dihilangkan gambar-gambar itu,
upayakanlah sebisa mungkin dengan cara yang aman. Tapi kalau mustahil,
maka bersabarlah. Semoga Allah SWT menerima permohonan ampun dan taubat
Anda. Yang penting hati Anda telah kembali ke jalan Allah.
Dan
jangan khawatir salat anda tidak diterima hanya lantaran isu bahwa tato
menghalangi air wudhu'. Insya Allah tato itu tidak menghalangi air
wudhu' dan bila Anda berwudhu' dengan memenuhi syarat dan rukunnya,
hukumnya sah dan Anda boleh melakukan salat dengan wudhu' itu. Dikutip
dari lamn Islam, Jumat (15/8).
Sumber : http://www.aktual.co/wisatahati/153358hukum-wanita-bertatto-menurut-pandangan-islam